Pengaruh Kebijakan Republik Rakyat Tiongkok Terhadap Kehidupan Demokrasi Di Hong Kong
- Aug 3, 2020
- 17 min read
PROGRAM STUDI HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA
2018
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme pemerintahan di mana semua warga negara memiliki hak yang sama dalam pemerintahan. Hak ini juga berlaku dalam pengambilan suara yang menyangkut keputusan-keputusan dalam bernegara. Pada sistem ini kedudukan semua warga negara adalah sama, dan suara dari setiap warga negara dihargai setara. Negara demokrasi adalah negara yang menganut bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan dengan mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Isu mengenai demokrasi akan selalu berhubungan dengan isu mengenai hak asasi manusia. Perjuangan menegakkan demokrasi merupakan upaya umat manusia dalam rangka menjamin dan melindungi hak asasinya, karena demokrasi merupakan salah satu sistem politik yang memberi penghargaan atas hak dasar manusia. Namun, kenyataannya masih banyak negara yang “mengekang” hak-hak dan kehendak bebas rakyatnya. Hal itu dialami oleh warga Hong Kong semenjak kembali kepada RRT. Negara Tiongkok terkenal dengan ideologi komunismenya dan sistem satu partainya (one party system). Namun, terdapat dua daerah administratif khusus atau dalam Bahasa Inggris special administrative region yang memiliki otoritas khusus dan mandiri dalam berbagai bidang, seperti ekonomi, pemerintahan, peraturan, dll. Yaitu, Makau dan Hong Kong. Dahulunya Makau adalah wilayah jajahan dari Portugis dan dikembalikan kepada Tiongkok pada tanggal 19 Desember 1999. Sementara itu, Hong Kong dahulunya adalah wilayah jajahan dari Inggris. Namun, pada tanggal 1 Juli 1997 momentum bersejarah terjadi yaitu penyerahan Hong Kong dari Inggris kepada Tiongkok. Wilayah Hong Kong menjadi koloni Inggris sejak tahun 1842 dan dikuasai Jepang selama Perang Dunia II. Setelah Hong Kong kembali ke Tiongkok, situasi politiknya disebut "satu negara, dua sistem." Penyerahan kedaulatan atas Hong Kong dari Britania Raya kepada Republik Rakyat Tiongkok, secara internasional disebut sebagai "Penyerahan" atau "Kembali" di Tiongkok. Peristiwa penting ini menandakan berakhirnya kekuasaan Inggris di Hong Kong, dan sering dianggap menjadi tanda berakhirnya Imperium Britania.
Bagaimana pengaruh dari pemerintahan Tiongkok yang komunis-sosialis terhadap kehidupan demokrasi di Hong Kong yang kapitalis?
LANDASAN TEORI
Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat. Dengan demikian, teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa Teori ini menjadi dasar dari negara-negara demokrasi. Penganut teori ini adalah John Locke, Montesquieu dan J.J Rousseau.
Teori ini dapat menjelaskan pengertian demokrasi dari salah satu tokoh yaitu Abraham Lincoln yang menjelaskan bahwa demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Teori Pemilihan Sosial
Pemilihan sosial adalah sebuah susunan teoterikal untuk analisis mengombinasikan opini individual, preferensi, pemahaman atau kemampuan untuk mencapai keputusan kolektif atau kesejahteraan sosial dalam beberapa kasus.
Kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Tiongkok atas Hong Kong harus mengombinasikan berbagai hal, baik dari pihak Tiongkok maupun pihak Hong Kong. Semua itu dilakukan untuk menyeleksi kebijakan mana yang baik dan yang buruk bagi kedua pihak.
Teori Transisi Demokrasi
Transisi demokrasi yang di mana sistem suatu negara komunis berubah perlahan menjadi sistem yang lebih demokratis dalam berbagai bidang.
Transisi itu terlihat pada Uni Soviet, Di tengah gencarnya teknologi komunikasi, pemerintah Uni Soviet tidak dapat lagi menahan arus informasi dari berbagai arah. Arus informasi itu memengaruhi masyarakat dan membentuk opini publik yang mendewasakan cara berpikir dan meluaskan wawasan, sehingga sebagian dari mereka menjadi terbuka untuk mengoreksi masyarakat dan negaranya.
BAB II
PEMBAHASAN
Definisi Demokrasi
Demokrasi yang menurut asal kata berarti rakyat berkuasa atau (kata Yunani, yakni terdiri dari kata berarti rakyat, berarti kekuasaan/berkuasa). Pengertian demokrasi secara umum adalah sistem pemerintahan dengan memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara dalam pengambilan keputusan. Di mana keputusan itu akan berdampak bagi kehidupan seluruh rakyat. Arti lainnya adalah rakyat bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Sedangkan menurut para ahli tentang demokrasi, yaitu. Menurut ,
Demokrasi merupakan Suatu bentuk pemerintahan rakyat. Artinya rakyat atau orang banyak merupakan pemegang kekuasaan dalam pemerintahan. Mereka memiliki hak untuk mengatur, mempertahankan, serta melindungi diri mereka dari adanya paksaan dari wakil-wakil mereka, yaitu orang-orang atau badan yang diserahi wewenang untuk memerintah. (Yogyakarta: Hanindita, 1985)
Abraham Lincoln menyatakan bahwa “demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.” Dari pengertian tersebut bisa disimpulkan bahwa rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu pemerintahan, di mana masing-masing dari mereka memiliki hak dalam memperoleh kesempatan serta hak dalam bersuara yang sama dalam upaya mengatur kebijakan pemerintahan. Dalam sistem ini, keputusan diambil berdasarkan hasil suara terbanyak. Pengertian itu juga dapat di intepretasikan dalam teori kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat.
Demokrasi memiliki banyak aliran, namun aliran yang paling penting ialah demokrasi konstitusional dan “demokrasi” ala komunisme. Kedua kelompok aliran demokrasi mula-mula berasal dari Eropa, tetapi sesudah Perang Dunia II tampaknya juga didukung oleh beberapa negara baru di Asia. India, Pakistan, dan Indonesia mencita-citakan demokrasi konstitusional, sekalipun terdapat bermacam-macam bentuk pemerintahan maupun gaya hidup dalam negara-negara tersebut. Di lain pihak ada negara-negara baru di Asia yang mendasarkan diri atas asas-asas komunisme, yaitu Tiongkok, Korea Utara, Vietnam, dan Laos.
Sejarah Hong Kong
Nama Hong Kong berasal dari kata “Heung Kong“ yang artinya “pelabuhan harum.” Dalam dialek Canton dikenal dengan istilah “Heung Gong“ yang artinya pelabuhan semerbak. Adapun Kowloon artinya “Sembilan Naga”. Namun, julukan Hong Kong sebagai kerajaan penyamun juga tidak meleset. Sebab pada waktu para pedagang dari Portugis datang pada abad ke – 16. Hong Kong merupakan kumpulan desa nelayan dan pertanian. Karena penduduknya jarang, teluk-teluk dan pulau – pulau kecil sepanjang pantainya yang panjang dan berkelok-kelok menjadi tempat bersarang bajak laut yang mengganggu pelayaran sepanjang pantai cina selatan. Oleh karena itu tidak banyak penduduk yang berani bertempat tinggal di situ.
Kependudukan Inggris
Wilayah Hong Kong diperkirakan sudah mulai ditinggali manusia sejak zaman Neolitikum, namun baru dikenal secara luas saat Hong Kong diserahkan kepada Britania Raya (Kerajaan Inggris) setelah Perang Opium pada abad ke-19. Sebelumnya, pada 1513, pelaut Portugis Jorge Álvares, menjadi orang Eropa pertama yang mengunjungi Hong Kong. Dalam Konvensi Peking tahun 1860 setelah Perang Opium Kedua, Semenanjung Kowloon dan Stonecutter’s Island diserahkan kepada Britania Raya sedangkan New Territories, termasuk Pulau Lantau, disewakan pada Britania untuk 99 tahun sejak 1 Juli 1898 dan berakhir 30 Juni 1997.
Perang Opium
Tentara Inggris pertama kali berlabuh Guangzhou (Canton) pada abad ke-16. Mereka berdagang opium mulai tahun 1773. Ketika itu penggunaan opium di masyarakat Tiongkok cukup luas. Inggris mendatangkan opium dari India. Tahun 1800, Kaisar Cina, Tao Kwang, melarang perdagangan opium dan tahun 1839 pemerintah menyita serta memusnahkan opium di Guangzhou dan Kanton milik Inggris. Pemerintahan Inggris meresponsnya dengan memaklumatkan perang –dikenal dengan Perang Opium I (1839-1842). Perang dimenangkan oleh Inggris. Penguasa Tiongkok, Dinasti Qing, bersedia menandatangani perjanjian damai dengan Inggris pada 29 Agustus 1842 di atas kapal perang Inggris HMS Cornwallis di Nanjing/Nangking –Perjanjian Nanjing (Treaty of Nanjing). Isi perjanjian: pertama, Cina harus membayar upeti 21 juta dolar ke Inggris sebagai ganti rugi; kedua, Cina harus membuka kembali pintu perniagaan ke dunia barat, dengan membuka pelabuhan di Guangzhou, Jinmen, Fuzhou, Ningbo, dan Shanghai; ketiga, Tiongkok harus menyerahkan wilayah Hong Kong beserta pulau-pulau kecil di sekitarnya kepada Inggris sebagai tanah jajahannya. Namun demikian, Cina terus berupaya menghentikan perdagangan opium sehingga terjadi Perang Opium II. Dalam perang tersebut Cina kembali mengalami kekalahan. Di bawah kekuasaan Inggris, Hong Kong dibangun di atas fondasi Demokrasi dan Liberalisme, sedangkan Cina merupakan pusat Sosialisme dan Komunisme di Asia.
Penyerahan Kembali () Hong Kong
Setelah sekitar 156 tahun dikuasai Inggris, Hong Kong dikembalikan kepada Cina pada 1 Juli 1997. Di bawah sistem kapitalisme, Hong Kong telah tumbuh menjadi pusat keuangan, perdagangan, pelayaran, logistik, dan pariwisata internasional di kawasan Asia Pasifik.
Demokrasi ‘Ala’ Komunisme di Tiongkok
Sebelum membahas mengenai kehidupan demokrasi di Hong Kong setelah kedaulatannya di bawah Tiongkok. Ada baiknya untuk memahami bagaimana komunisme di Tiongkok terbentuk dan berkembang. Hal ini dilakukan agar kita dapat menghubungkannya dengan kebijakan Tiongkok atas Hong Kong sekarang ini. Selain itu, agar kita dapat memperkirakan bagaimana masa depan Hong Kong di masa depan Menurut peristilahan komunis, demokrasi rakyat adalah bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktator proletar. Bentuk khusus ini tumbuh dan berkembang di negara-negara Eropa Timur dan di Asia. Salah satunya di Tiongkok. Ciri-ciri demokrasi rakyat berbentuk dua: a) Suatu wadah front persatuan (united front) yang merupakan landasan kerja sama dari partai komunis dengan golongan-golongan lainnya dalam penguasa; b) Penggunaan beberapa lembaga pemerintahan di negara yang lama. Di Tiongkok gagasan demokrasi rakyat dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran Mau Zedong yang melancarkan gagasan mengenai Demokrasi Baru (New Democracy). Front persatuan juga diakuinya sebagai wadah kerja sama Partai Komunis Tiongkok yang dominan dengan beberapa partai kecil lainnya. Tiongkok merupakan salah satu dari lima negara di dunia yang masih menyatakan dirinya sebagai negara komunis. Di tengah keruntuhan negara-negara komunis besar seperti Uni Soviet. Uni Soviet mengalami masa transisi demokrasi yang di mana sistem suatu negara komunis berubah perlahan menjadi sistem yang lebih demokratis dalam berbagai bidang. Teori tentang transisi demokrasi akan selalu berkaitan dengan berbagai faktor lain, seperti lamanya rezim otoriter berkuasa, luas geografi wilayah kekuasaan, struktur masyarakat, sistem pemerintahan, budaya politik, mentalitas/kesadaran masyarakat, hubungan antar komunitas atau kelompok, penetrasi negara lain, peran dan hubungan dengan agensi luar negeri, serta gerakan kaum elit setempat. Alasannya, karena berbagai faktor sangat berpengaruh bagi pertumbuhan demokrasi di suatu negara, terlebih lagi pada masa transisi. Tiongkok tetap bertahan pada ideologinya. Ketangguhan komunisme di Tiongkok mulai diinterpretasikan oleh berbagai ahli. Untuk kalangan sinolog dan pengamat, Komunisme di Tiongkok memperlihatkan situasi yang berbeda dengan situasi di kebanyakan negara di Eropa Timur maupun Uni Soviet. Itu dikarenakan faktor “keunikan Tiongkok” yang dianggap sebagai penyimpangan (revisionis) dari penerapan komunisme di Uni Soviet. Sejak pendiriannya di tahun 1949 sampai tahun 1976, dapat dikatakan bahwa Tiongkok di bawah pimpinan Mao Zedong cukup menjanjikan. sampai sepeninggalnya beliau, suksesi kepemimpinan tidak terlalu berjalan mulus. Sampai pada tahun 1982, Deng Xiaoping sebagai pemimpin baru menerapkan beberapa gagasan. Yaitu gagasan empat modernisasinya dalam bidang pertanian, industri, pertahanan, serta iptek). Gagasan ini menjadi salah satu faktor kunci ketangguhan komunisme Tiongkok. Beliau memprioritaskan pada reformasi ekonomi dan meningkatkan taraf hidup mayoritas penduduk. Namun, selama kepemimpinannya tidak selalu berjalan mulus. Gagasan beliau dalam bidang ekonomi yang menyerupai sistem kapitalis, membangkitkan suara masyarakat untuk mendesak pemerintah melakukan keterbukaan politik. Unjuk rasa yang dinamakan Unjuk Rasa Tiananmen 1989 ini berlangsung dari 15 April 1989 – 4 Juni 1989. Pemerintah menganggapnya sebagai ancaman terhadap komunisme di Tiongkok, sehingga ratusan aparat militer dikeluarkan untuk mencegah massa yang menuntut reformasi politik. Setelah suasana politik kembali tenang, pada tahun 1992, Deng Xiaoping melakukan kembali reformasi dan proses liberalisasi ekonomi. Namun kali ini lebih cepat dipicu untuk dijalankan di Tiongkok. Dengan kemajuan ekonomi Tiongkok yang pesat, partai Komunis Tiongkok mendapatkan legitimasi dari masyarakat. Alasan lainnya mengapa Tiongkok tetap bertahan dengan ideologi komunismenya, yaitu karena Tiongkok di bawah kepemimpinan Mao Zedong relatif independen dalam mengembangkan paham komunismenya. Dari pada yang terlihat pada negara-negara di Eropa Timur yang selalu dibayang-bayangi oleh Uni Soviet, sehingga negara tersebut membutuhkan revolusi lagi untuk lepas dari Uni Soviet. Faktor lainnya, yaitu adanya tradisi Confucian yang mengajarkan harmoni dan kestabilan sekaligus takut akan terjadinya chaos dan anarki. Hal ini menjadikan keberadaan komunis walaupun agak otoriter buat kebanyakan masyarakat lebih bisa diterima dari pada terjadi chaos dan anarki. Apalagi sekarang sistem politik Tiongkok tidak lagi totaliter dan otoriter, tapi sudah mengarah ke soft authoritarianism yang lebih longgar dan cenderung bebas. Walaupun begitu, harapan munculnya demokrasi sesungguhnya di Tiongkok nampaknya tidak akan terjadi dalam waktu dekat. Karena pada masa ini Tiongkok sedang dalam masa puncaknya, khususnya dalam bidang ekonomi. Sehingga revolusi itu minim terjadi.
Serba-Serbi Penyerahan Kembali Hong Kong ()
Wilayah Hong Kong diperoleh dari tiga perjanjian terpisah: Perjanjian Nanking pada tahun 1842, Perjanjian Beijing pada tahun 1860, dan Konvensi untuk Perluasan Wilayah Hong Kong pada tahun 1898, yang masing-masing memberi Inggris kendali atas Pulau Hong Kong, Kowloon, dan .
Penyebab terjadinya penyerahan kembali Hong Kong ialah:
Berdasarkan Perjanjian Nanjing, kepemilikan Inggris atas Hong Kong berlaku selama 99 tahun, terhitung dari 1898 sampai 1997.
Tindakan diplomatis Tiongkok mengenai isu-isu kedaulatan atas Hong Kong dan Makau. Di awali ketika Republik Rakyat Tiongkok memperoleh kursi di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai hasil dari Resolusi Majelis Umum PBB 2758 pada tahun 1971. Pada bulan Maret 1972, perwakilan Tiongkok di PBB, Huang Hua, menulis surat kepada Komite Dekolonisasi PBB untuk menyatakan posisi pemerintah Tiongkok:
"Pertanyaan-pertanyaan mengenai Hong Kong dan Makau termasuk dalam kategori pertanyaan yang dihasilkan dari serangkaian perjanjian yang tidak setara yang imperialis kenakan kepada Tiongkok. Hong Kong dan Makau adalah bagian dari wilayah Tiongkok yang diduduki oleh otoritas Inggris dan Portugis. Penyelesaian pertanyaan mengenai Hong Kong dan Makau adalah sepenuhnya dalam hak kedaulatanTiongkok dan sama sekali tidak berada di bawah kategori biasa dari wilayah kolonial. Oleh karena itu, mereka tidak seharusnya dimasukkan dalam daftar wilayah kolonial yang diliputi oleh deklarasi tentang pemberian kemerdekaan kepada wilayah kolonial dan rakyat. Berkenaan dengan pertanyaan mengenai Hong Kong dan Makau, pemerintah Tiongkok telah secara konsisten menyatakan bahwa mereka harus diselesaikan dengan cara yang tepat ketika kondisi sudah matang."
Penghapusan Hong Kong dan Makau dari daftar resmi koloni oleh PBB pada tanggal 8 November 1972. (permintaan Tiongkok)
Menjelang pengembalian Hong Kong ke Tiongkok, Deng Xiaoping, pemimpin Tiongkok ketika itu, berjanji akan menerapkan konsep “”. Konsep tersebut memberikan otonomi kepada pemerintah Hong Kong seperti pada sistem hukum, mata uang, bea cukai, imigrasi, peraturan jalan yang tetap berjalan di jalur kiri, kecuali urusan yang menyangkut pertahanan nasional dan hubungan diplomatik yang tetap ditangani oleh pemerintah pusat di Beijing. Dengan kata lain, konsep tersebut menjamin Hong Kong tetap berdiri di atas sistem kapitalis, dan Tiongkok tetap berada dalam sistem sosialis. Semua itu sesuai dengan Deklarasi Bersama Tiongkok-Britania, yaitu suatu deklarasi bersama yang ditandatangani oleh Perdana Menteri Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan pemerintah Britania Raya pada tanggal 19 Desember 1984 di Beijing. Deklarasi tersebut mulai berlaku dengan pertukaran dokumen ratifikasi pada 27 Mei 1985 dan didaftarkan oleh pemerintah Tiongkok dan Britania Raya ke Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 12 Juni 1985. Isi lengkap dari deklarasi ini ialah.
Pemerintah Tiongkok menyatakan bahwa negara tersebut memutuskan untuk melanjutkan kedaulatannya atas Hong Kong (termasuk Pulau Hong Kong, Kowloon, dan New Territories) secara efektif per 1 Juli 1997, dan
Pemerintah Britania Raya menyatakan bahwa negara tersebut menyerahkan Hong Kong kepada Tiongkok mulai tanggal 1 Juli 1997.
Pemerintah Tiongkok juga menyatakan kebijakan-kebijakan dasar mereka terhadap Hong Kong di dokumen tersebut.
Penerapan prinsip "Satu Negara Dua Sistem" yang disepakati antara kedua negara, sistem sosialis di Tiongkok tidak akan diterapkan di (HKSAR)
Sistem kapitalis serta gaya hidup yang sudah ada di Hong Kong tidak akan diubah selama periode 50 tahun.
Deklarasi Bersama menyatakan bahwa kebijakan dasar ini harus dinyatakan dalam .
Keputusan-keputusan yang diambil dalam bentuk deklarasi tersebut, tidak lain dan tidak bukan adalah hasil dari , di mana terjadi pengkombinasikan opini individual, preferensi, pemahaman atau kemampunan untuk mencapai keputusan kolektif atau kesejahteraan sosial
Kebijakan Satu Tiongkok (One-China Policy)
Kebijakan ini menyatakan bahwa Republik Rakyat Tiongkok adalah pemerintah resmi Tiongkok daratan (termasuk Tibet), Hong Kong, Makau dan Taiwan. Semua negara yang ingin melakukan hubungan diplomatik dengan Republik Rakyat Tiongkok harus menerapkan kebijakan ini dan menghindari hubungan resmi dengan Republik Tiongkok (Taiwan), begitu pula bagi negara yang membentuk hubungan diplomatik resmi bagi Republik Tiongkok harus memutuskan hubungan resmi dengan Republik Rakyat Tiongkok. Kebijakan ini ialah kebijakan diplomatik Amerika ketika mereka hanya menjalin hubungan dengan Republik Rakyat Tiongkok. Kebijakan itu bermula tahun 1979 saat presiden Amerika kala itu Jimmy Carter memutus hubungan dengan Taiwan sebelum membuka kedutaan besar Amerika di Beijing. Berdasarkan sejumlah analisis, kebijakan Satu Tiongkok telah menjadi fondasi hubungan Amerika-Tiongkok mengingat Beijing selalu menganggap Taiwan adalah bagian dari wilayahnya. Bukan hanya Taiwan, dampak dari kebijakan Satu Tiongkok ini merembet sampai ke Hong Kong dan Makau. Seperti yang kita ketahui 3 wilayah ini memiliki latar belakangnya tersendiri. Makau dengan Portugisnya, Taiwan dengan partai nasionalisnya, dan Hong Kong dengan Britania Raya. Berkat adanya kebijakan ini ketiga wilayah ini disatukan dengan RRT dalam hal hubungan diplomatik luar negeri.
Pelanggaran Deklarasi Bersama Tiongkok-Britania
Pengamat internasional dan organisasi hak asasi manusia telah menyampaikan keraguan akan masa depan kebebasan politik yang dinikmati Hong Kong, serta janji Tiongkok memberikan otonomi yang luas bagi Hong Kong. Apalagi perjanjian menyatakan bahwa status administratif khusus Hong kong hanya sampai 2047 (50 tahun). Bukan tidak mungkin Tiongkok mulai memengaruhi sendi-sendi vital di Hong Kong dengan paham sosialisnya, sehingga pada tahun 2047 nanti, Hong Kong dapat sepenuhnya menjadi bagian dari RRT dalam artian menjadi sebuah provinsi biasa di negara RRT. Dan upaya RRT tersebut sudah mulai terlihat melalui lini masa di bawah ini.
Pada 2003, Beijing meminta pemerintah Hong Kong membuat undang-undang anti subversi. Desakan Beijing berhasil dikalahkan oleh lebih dari setengah juta warga Hong Kong yang turun ke jalan menggelar protes.
Pada 10 Juni 2013, Beijing merilis sebuah laporan tentang kekuasaannya atas seluruh wilayah Tiongkok, memicu kritik banyak orang di Hong Kong yang merasa para pemimpin Komunis berusaha mengingkari janji mematuhi kebijakan "satu negara dua sistem."
Walau prinsip dua sistem menjamin otonomi Hong Kong dalam sistem politik dan ekonomi hingga 50 tahun, Beijing tercatat telah 169 kali membuat kebijakan yang melanggar hak warga Hong Kong untuk menentukan kebijakan.
Beijing juga kerap mengintervensi pengadilan dan kebebasan berbicara di Hong Kong. Sejak aksesi Hu Jintao sebagai Sekjen Partai Komunis Tiongkok, pada 15 November 2002, Tiongkok telah berhenti mempromosikan reunifikasi dengan prinsip "satu negara dua sistem."
UU Anti Pemisahan Diri yang disahkan pada 15 Maret 2005, tidak memuat prinsip “satu negara dua sistem” yang dibuat untuk menanggapi gerakan kemerdekaan Taiwan. Mengakibatkan kemunduran kebebasan pers di Hong Kong
Bahkan pada 27 Februari 2014, Kevin Lau diserang dengan pisau setelah dipecat sebagai redaktur surat kabar Ming Pao. Sekitar 13.000 orang dilaporkan ikut dalam aksi protes terkait dengan penyerangan terhadap Lau.
Pada 2007, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China (NPCSC) menolak pelaksanaan pemilihan langsung pada 2012, namun membuka peluang untuk pemilihan langsung Kepala Eksekutif pada 2017 serta Dewan Legislatif pada 2020.
Tapi Agustus 2014, NPCSC membuat kebijakan baru. Kepala Eksekutif 2017 dapat dipilih dengan pemungutan suara secara langsung, tapi membatasi jumlah kandidat yang juga harus memperoleh persetujuan Beijing.
Rentetan pelanggaran deklarasi tersebut ternyata dilakukan sebagai dampak dari “perubahan” dalam Buku putih Dewan Negara Tiongkok tentang kebijakan "satu negara, dua sistem" di Hong Kong, yang dirilis South China Morning Post (SCMP), pada 10 Juni 2014, memperjelas perubahan pendekatan Beijing terkait otonomi dalam kerangka prinsip yang pernah dicetuskan Deng Xiaoping. Pada buku putih itu dimuat antara lain panduan memahami secara penuh dan akurat arti "satu negara, dua sistem." Perubahan tersebut di antaranya ialah.
Hong Kong di bawah pemerintah pusat Tiongkok. "Sebagai negara kesatuan, , termasuk wilayah khusus,"
Otonomi Hong Kong bukan kekuasaan yang datang dengan sendirinya, melainkan diberikan atas .Walau Hong Kong dijamin untuk mempraktikkan kapitalisme, namun harus tetap .
Untuk UUD Hong Kong, Konstitusi Tiongkok merupakan hukum yang fundamental dengan status hukum tertinggi, berlaku atas seluruh wilayah RRT termasuk Hong Kong. Demikian juga praktisi eksekutif, legislatif dan yudisial di Hong Kong harus
Pada poin satu di atas terlihat, bahwa RRT menerapkan gaya-gaya hidup komunisme yaitu melalui gagasan monoisme (sebagai lawan pluralisme), yang menolak adanya golongan-golongan di masyarakat yang memiliki aliran pikiran berbeda. Gagasan ini mengakibatkan persatuan terkesan dipaksakan, diawali dengan menguasai wilayah Hong Kong, kemudian membasmi golongan-golongan yang berbeda aliran pemikiran. Pembasmian tersebut merupakan salah satu gaya hidup komunisme juga. Komunisme menganggap bahwa kekerasan merupakan alat yang sah dan harus dipakai. Paksaan ini dipakai dalam dua tahap: pertama, terhadap musuh, kedua terhadap pengikutnya sendiri yang dianggap masih kurang insaf. Namun, dewasa ini paksaan fisik sebagian besar telah diganti dengan indoktrinasi secara luas, yang terutama ditujukan kepada angkatan muda. Hal ini lah yang memicu angkatan muda di Hong Kong untuk dapat mencegah indoktrinasi komunisme oleh Tiongkok dengan memperjuangkan demokrasi. Contohnya saja Joshua Wong dan Nathan Law, dua aktivis muda anti Cina yang berhasil meraih kursi di dewan legislatif Hong Kong pada pemilu tahun 2016. "Saya pikir warga Hong Kong benar-benar menginginkan perubahan," kata Nathan Law, yang berusia 23 tahun, kepada Kantor berita AFP. "Anak-anak muda merasa terpanggil ketika mereka melihat masa depannya."
Demonstrasi Hong Kong 2014
Akhirnya, kegeraman warga Hong Kong atas pelanggaran deklarasi oleh Tiongkok mencapai puncaknya. Pada tanggal 26 September 2014 – 15 Desember 2014 demonstrasi besar-besaran terjadi. Penyebabnya tidak lain tidak bukan karena campur tangan Beijing (Pemerintahan Tiongkok) terhadap pesta demokrasi di Hong Kong. Terlebih setelah Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional mengumumkan keputusannya terkait dengan rencana reformasi pemilihan Kepala Eksekutif Hong Kong 2017. Komite Tetap mewajibkan komite nominasi untuk menyetujui paling banyak tiga kandidat pemilihan sebelum pemilihan umum dimulai. Setelah pemilihan ini, Kepala Eksekutif terpilih masih perlu diangkat secara resmi oleh pemerintah pusat sebelum secara resmi memangku jabatan. Keputusan Komite Tetap juga menyatakan bahwa "Kepala Eksekutif harus orang yang mencintai negara dan mencintai Hong Kong." Aktivis pro-demokrasi menganggap persyaratan tersebut sebagai pelanggaran Deklarasi Bersama Tiongkok-Britania, yang menyatakan bahwa Kepala Eksekutif harus dipilih melalui pemilihan umum, dan Hukum Dasar Hong Kong, yang menyatakan bahwa pemilihan tersebut harus diadakan dengan hak pilih yang universal. Demonstrasi ini dilakukan oleh beberapa aliansi massa aktivis pro-demokrasi yang berasal dari, Federasi Mahasiswa Hong Kong, Scholarisme, Occupy Central. Tujuan dari demonstrasi ini yaitu:
Hak pilih universal asli
Pengunduran diri Kepala Eksekutif CY Leung
Penghapusan konstituen fungsional DPRD Hong Kong
Hasilnya, kemenangan Pemerintah Daerah Administratif Khusus Hong Kong dan keputusan mengenai Reformasi Pemilu tidak diubah dan penolakan reformasi oleh Dewan Hong Kong. Demonstrasi ini membangkitkan kembali memori lama yaitu Unjuk Rasa Tiananmen 1989, yang menuntut keterbukaan Tiongkok di bidang politik (kritik terhadap komunisme). Memori ini dapat bersifat kelam melalui jatuhnya korban unjuk rasa, bisa juga sebagai pembangkit semangat pro demokrasi di Hong Kong dan revolusi RRT di Tiongkok Daratan (Mainland). Lagi pula, keputusan Tiongkok untuk mengatur pemilu di Hong Kong tidak sesuai dengan ciri-ciri demokrasi (poliarki). Menurut "Dahl, demokrasi merupakan sistem politik yang ideal, di mana warga memiliki kesempatan untuk merumuskan, menunjukkan, serta mempertimbangkan referensi mereka secara setara oleh pemerintah. Akan tetapi dalam kenyataannya, demokrasi yang ideal sangat sulit ditemukan. Oleh karena itu, "Dahl menggunakan istilah poliarki untuk menyebut demokrasi non ideal. Poliarki (Dahl, 1989) ini memiliki ciri:
Kontrol atas keputusan pemerintah diberikan kepada pejabat terpilih sesuai dengan konstitusi.
Pejabat di pilih lewat pemilu yang bebas, adil, dan berkala.
Semua orang dewasa berhak untuk memilih dalam pemilu.
Semua orang dewasa berhak untuk mencalonkan diri menjadi pejabat.
Warga negara berhak mengeksepsikan diri secara bebas mengenai soal-soal politik.
Sumber informasi alternatif tersedia secara babas dan legal.
Semua orang berhak: membentuk partai, kelompok penekan, dan asosiasi lain yang independen dari negara.
Survei Indeks Keberhasilan “One Country, Two Systems” di Hong Kong
Survei ini dilakukan oleh Chinese University yang ditugaskan oleh Path of Democracy. Survei ini adalah bagian dari upaya lembaga think tank untuk mengembangkan “Indeks Satu Negara, Dua Sistem” yang pertama untuk melacak bagaimana prinsip yang mengatur itu diberlakukan selama 20 tahun setelah penyerahan kembali (handover) ke Tiongkok. Sebanyak 1002 responden yang semuanya warga Hong Kong mengikuti jajak pendapat ini. Responden diminta untuk menilai penerapan "satu negara, dua sistem" di 10 bidang, termasuk kebebasan berbicara dan independensi peradilan. Hasilnya dapat dilihat melalui bagan berikut.
Dan hasilnya cukup mencengangkan, rata-rata skor yang diraih yaitu 4,84 dari 10. Dari jajak pendapat ini dapat dilihat bahwa demokrasi di Hong Kong belum terlaksana dengan baik, seperti yang seharusnya dijamin oleh prinsip “One Country, Two Systems” milik Deng Xiaoping. Dari 10 wilayah, warga Hong Kong memberikan rating tertinggi pada kebebasan berbicara, dengan memberikan skor 6,36 poin dari 10. Dan rating tertinggi kedua dipegang oleh independensi peradilan, yang memiliki skor 5.72. Enam bidang lainnya jatuh di bawah angka 5. Responden memiliki keyakinan paling rendah dalam menyelesaikan konflik antara Hong Kong dan Tiongkok melalui dialog. Mereka memberikannya hanya 4,04 poin. Mereka juga memberikan skor 4,4 untuk pertanyaan apakah urusan internal Hong Kong bebas dari intervensi Tiongkok. Untuk pertanyaan ini, memang sangat pantas warga Hong Kong menilainya menjadi bidang dengan poin paling rendah kedua. Lantaran, penyebab dari intervensi Tiongkok di Hong Kong karena Tiongkok yang merupakan negara komunis menganggap bahwa negara merupakan alat untuk mencapai komunisme. Sehingga alat kenegaraan seperti polisi, tentara, kejaksaan dipakai untuk diabdikan kepada tercapainya komunisme (mobilization system). Ini mengakibatkan suatu campur tangan negara yang sangat luas dan mendalam di bidang politik, sosial, dan budaya. Di bidang hukum hal ini berarti bahwa hukum tidak dipandang sebagai a good in itself tetapi dianggap sebagai alat revolusi untuk mencapai masyarakat komunis. Diharapkan dengan adanya survei ini yang menunjukkan ketidakberhasilan “One Country, Two Systems” menurut pandangan warga Hong Kong dapat menjadi perhatian bagi pembuat kebijakan, partai-partai, termasuk pemerintah pusat dan daerah, untuk melakukan pengkajian lebih mendalam untuk menemukan cara yang lebih baik untuk menyelesaikan konflik sosial ini. Lembaga think tank pun akan berbagi temuannya dengan pemerintah kota, partai politik yang berbeda dan akademisi daratan dalam upaya untuk mendorong diskusi.
BAB III
PENUTUP
3.1 SIMPULAN
Dari hasil penelitian penulis dapat disimpulkan bahwa Tiongkok menerapkan ideologi komunismenya yang berbeda dengan negara lain. Hal itu karena Tiongkok membuka perdagangannya melalui reformasi ekonomi. Dengan semakin kuatnya ekonomi Tiongkok, Tiongkok berupaya untuk mengembalikan beberapa wilayah yang dulunya adalah bagian dari Tiongkok yaitu Makau, Taiwan dan Hong Kong secara utuh melalui beberapa tindakan diplomatis. Salah satunya yang dilakukan pada 1971 dan 1972 melalui surat kepada dewan di PBB untuk menghapus Hong Kong dari status wilayah koloni. Dan tindakan itu terealisasi pada tahun 1997 yang sekaligus habisnya masa sewa Inggris terhadap Hong Kong, Kowloon, dan New Territories dengan syarat pemberlakuannya prinsip “One Country, Two Systems”. Khusus untuk Hong Kong, Tiongkok sangat ketat dalam menjaga wilayah ini terhadap aksi pro demokrasi yang dianggap menjadi ancaman Tiongkok. Pengingkaran deklarasi yang dilakukan Tiongkok merupakan salah satu tindakannya untuk dapat menanamkan benih-benih komunisme di Hong Kong. Tujuannya agar setelah masa 50 tahun sesuai dengan deklarasi tahun 1997, pada tahun 2047, Hong Kong yang tadinya wilayah administratif khusus TIongkok dapat menjadi salah satu provinsi biasa di Tiongkok. Warga Hong Kong pun kerap melakukan protes terhadap Tiongkok untuk memperjuangkan jaminan demokrasinya. Dalam kasus ini, Tiongkok sebagai negara komunisme sah-sah saja untuk mempertahankan Hong Kong agar tetap menjadi bagiannya. Namun, upaya Tiongkok untuk memaksakan warga Hong Kong untuk menjalankan gaya hidup komunisme bertentangan dengan demokrasi. Rakyat berhak menyuarakan pendapatnya dan bebas untuk menentukan jalan hidupnya. Sebagai penulis yang hidup di lingkungan yang sangat menganut paham demokratis. Saya pikir kasus ini sudah melewati batas. Dan seharusnya warga Hong Kong diberikan kesempatan untuk menentukan nasib dan masa depannya sendiri dengan menyelenggarakan referendum kemerdekaan Hong Kong. Walaupun itu serasa tidak mungkin, namun harapan itu harus tetap ada demi keberlangsungan demokrasi di Hong Kong.
3.2 Saran
Meskipun penulis menginginkan kesempurnaan dalam penyusunan makalah ini tetapi kenyataannya masih banyak kekurangan yang perlu penulis perbaiki. Hal ini dikarenakan masih minimnya pengetahuan yang penulis miliki. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun dari para pembaca sangat penulis harapkan untuk perbaikan ke depannya.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Budiarjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Chan, Ming K., Gerard A. Postiglione, M.E. Sharpe. 1996. The Hong Kong Reader: Passage to Chinese Sovereignty.
Jurnal
Rosana, Ellya. 2016. “Negara Demokrasi dan Hak Asasi Manusia”. Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam. Vol 12. No 1.
Alkatiri, Zeffry. 2007. “Perdebatan Teori Transisi Demokrasi”. Wacana. Journal of the Humanities of Indonesia. Vol 9. No 1.
Tautan
www.wikipedia.com (diakses pada Desember 2018 tersimpan dalam berkas pribadi)
www.pikiran-rakyat.com (diakses pada Desember 2018 tersimpan dalam berkas pribadi)
www.viva.co.id (diakses pada Desember 2018 tersimpan dalam berkas pribadi)
Ellya Rosana, “Negara Demokrasi dan Hak Asasi Manusia”, Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 2016, Vol 12, No 1.
Prof. Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008, hlm.105.
Ibid.
Budiarjo, Op.Cit., 157.
Ibid., 158.
Zeffry Alkatiri, “Perdebatan Teori Transisi Demokrasi” Wacana, Journal of the Humanities of Indonesia, 2007, Vol 9, No 1.
Ibid., 160.
Ibid., 161.
Ibid., 164.
Ming K. Chan, Gerard A. Postiglione, M.E. Sharpe, The Hong Kong Reader: Passage to Chinese Sovereignty, 1996, hlm. 45.
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas https://id.wikipedia.org/wiki/Deklarasi_Bersama_Tiongkok-Britania, Wikipedia, Deklarasi Bersama Tiongkok-Britania, 2018, diakses pada Kamis, 13-12-2018, 13:02.
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas https://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan_Satu_Tiongkok, Wikipedia, Kebijakan Satu Tiongkok, 2018, diakses pada Kamis, 13-12-2018, 09:19.
Pikiran Rakyat, “Apa Itu Kebijakan Satu Tiongkok?”, https://www.pikiran-rakyat.com/luar-negeri/2017/01/21/apa-itu-kebijakan-satu-tiongkok-391325 (diakses pada 13 Desember 2018, pukul 09:25).
Viva, “Hong Kong Coba Membangkang dari China Soal Pilkada”, https://www.viva.co.id/indepth/fokus/543148-hong-kong-coba-membangkang-dari-china-soal-pilkada (diakses pada 13 Desember 2018, pukul 09:29).
Viva, “Hong Kong Coba Membangkang dari China Soal Pilkada”, https://www.viva.co.id/indepth/fokus/543148-hong-kong-coba-membangkang-dari-china-soal-pilkada (diakses pada 13 Desember 2018, pukul 09:29).
Viva, “Hong Kong Coba Membangkang dari China Soal Pilkada”, https://www.viva.co.id/indepth/fokus/543148-hong-kong-coba-membangkang-dari-china-soal-pilkada (diakses pada 13 Desember 2018, pukul 09:39).
Budiarjo, Op.Cit, 155.
Ibid.
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas https://id.wikipedia.org/wiki/Demonstrasi_Hong_Kong_2014, Wikipedia, Demonstrasi Hong Kong 2014, 2018, diakses pada Kamis, 13-12-2018, 13:31.
Budiarjo, Op.Cit., 155.

Comments